Keputusan Indonesia bergabung dalam Board of Peace dan mengirim personel ke International Stabilization Force (ISF) di Gaza memicu perdebatan serius di dalam negeri. Kritik yang muncul bukan sekadar soal teknis militer, melainkan menyentuh fondasi politik luar negeri Indonesia: apakah langkah tersebut konsisten dengan prinsip “bebas aktif” dan posisi historis Indonesia dalam isu Palestina.
Mandat dan Struktur: Bukan Misi PBB Konvensional
ISF berbeda dari operasi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang selama ini diikuti Indonesia melalui Pasukan Garuda. Misi PBB berada langsung di bawah mandat Dewan Keamanan, dengan prinsip utama netralitas, persetujuan para pihak, dan penggunaan kekuatan secara terbatas untuk perlindungan.
Sebaliknya, ISF berada di bawah struktur Board of Peace. Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 memberikan dukungan terhadap pembentukan kerangka stabilisasi tersebut dan membuka ruang partisipasi negara anggota PBB, termasuk Indonesia. Namun, ISF tidak secara struktural berada di bawah komando langsung Dewan Keamanan.
Mandat ISF mencakup stabilisasi keamanan, perlindungan warga sipil, pengamanan koridor kemanusiaan, pelatihan aparat keamanan Palestina, serta demiliterisasi termasuk penghancuran infrastruktur militer dan pelucutan persenjataan Hamas. Pada titik inilah kritik domestik menguat. Demiliterisasi dalam konteks konflik aktif berpotensi menggeser karakter operasi dari peace support menuju operasi kontra-insurgensi.
Dalam literatur studi perdamaian, perubahan mandat semacam itu memengaruhi persepsi netralitas pasukan di mata aktor konflik. Ketika satu pihak dilucuti, pasukan yang terlibat dapat dipandang sebagai bagian dari konfigurasi kekuatan tertentu, bukan sekadar penengah.
Konsistensi “Bebas Aktif” dan Posisi Indonesia
Sejak dirumuskan oleh Mohammad Hatta pada 1948 dan diperkuat pada era Konferensi Asia Afrika 1955, prinsip “bebas aktif” dimaknai sebagai kemandirian dari blok kekuatan besar sekaligus keterlibatan aktif dalam memperjuangkan perdamaian dan dekolonisasi. Indonesia secara konsisten menyuarakan dukungan terhadap hak menentukan nasib sendiri bagi Palestina di berbagai forum internasional.
Kritik terhadap keterlibatan Indonesia di Board of Peace berangkat dari kekhawatiran bahwa partisipasi dalam struktur yang tidak sepenuhnya multilateral ala PBB dapat memengaruhi persepsi independensi tersebut. Dalam teori hubungan internasional, posisi seperti ini berkaitan dengan konsep strategic autonomy, kemampuan negara menjaga otonomi kebijakan luar negeri di tengah tekanan sistem internasional.
Kekhawatiran yang muncul bukan semata karena kehadiran Indonesia dalam forum tertentu, melainkan implikasi hukum dan politik dari mandat yang dijalankan. Jika stabilisasi mencakup tindakan koersif terhadap salah satu aktor konflik, maka ruang interpretasi terhadap netralitas menjadi lebih sempit.
Rafah dan Realitas Lapangan
Rafah, di selatan Gaza, sejak 7 Oktober 2023 menjadi jalur utama keluar-masuk warga dan bantuan kemanusiaan. Laporan berbagai lembaga internasional dan media global menunjukkan tingkat kerusakan signifikan di wilayah tersebut akibat operasi militer berkepanjangan. Infrastruktur sipil, termasuk hunian dan fasilitas publik, terdampak luas.
Dalam konteks inilah kehadiran pasukan internasional dinilai krusial sekaligus sensitif. Perlindungan warga sipil dan pengamanan bantuan kemanusiaan merupakan mandat yang sejalan dengan hukum humaniter internasional. Namun, keterlibatan dalam penghancuran jaringan terowongan dan infrastruktur militer di wilayah yang padat penduduk membawa risiko operasional dan politik.
Para analis pertahanan di Indonesia menilai bahwa operasi di lingkungan perkotaan dengan jaringan bawah tanah kompleks berpotensi meningkatkan ancaman terhadap personel. Risiko tersebut bukan spekulasi, melainkan bagian dari karakteristik perang kota yang diakui dalam studi militer modern.
Kritik: Diam atau Terlibat?
Di ruang publik, muncul pertanyaan yang lebih mendalam: apakah Indonesia selama ini hanya menjadi saksi atas krisis kemanusiaan di Gaza, atau kini memilih bentuk keterlibatan yang konsekuensinya belum sepenuhnya terukur?
Sebagian kalangan menilai bahwa kehadiran dalam Board of Peace dapat menjadi saluran untuk memengaruhi kebijakan stabilisasi dari dalam. Yang lain melihatnya sebagai langkah yang berpotensi mengikis posisi moral Indonesia sebagai pendukung utama perjuangan Palestina di Global South.
Perdebatan ini mencerminkan dilema klasik dalam politik luar negeri: antara idealisme normatif dan realitas geopolitik. Dalam pendekatan realis, negara akan mempertimbangkan kepentingan strategis dan stabilitas kawasan. Dalam pendekatan normatif-liberal, legitimasi dan konsistensi nilai menjadi faktor kunci.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan langkah ini tidak hanya ditentukan oleh efektivitas di lapangan, melainkan oleh kejernihan garis sikap yang dijaga. “Bebas aktif” bukan slogan yang lentur mengikuti arus, melainkan prinsip yang menuntut keberanian mengambil jarak ketika struktur kekuasaan berpotensi mengaburkan tujuan kemanusiaan.
Jika Indonesia mampu memastikan bahwa keterlibatannya tidak berubah menjadi legitimasi bagi praktik yang kontraproduktif terhadap perdamaian yang adil, maka partisipasi itu memiliki dasar moral dan strategis. Namun bila batas tersebut kabur, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi diplomatik, melainkan integritas arah politik luar negeri itu sendiri.