ID: 6db73eff

Kasus Suap Ijon Proyek Kabupaten Bekasi: Modus Operandi, Proses Hukum, dan Refleksi Tata Kelola Pemerintahan Daerah

T

Tim Legal Edukasi Law

21 Januari 2026

Kronologi Kasus: Dari Operasi Tangkap Tangan hingga Penetapan Tersangka

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kabupaten Bekasi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek pengadaan barang dan jasa.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan bahwa tersangka yang ditetapkan adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Kabupaten Bekasi, H.M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan yang juga merupakan ayah kandung Bupati, serta Sarjan selaku pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Penetapan status tersangka ini menandai bahwa alat bukti yang dikumpulkan KPK telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Baik Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang terlihat tertunduk lesu saat digiring petugas usai penetapan status hukum tersebut, menunjukkan betapa beratnya konsekuensi hukum yang akan mereka hadapi.

Modus Operandi: Praktik Ijon Proyek dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Istilah "ijon" dalam konteks korupsi merujuk pada praktik penerimaan uang muka atau jaminan atas proyek yang belum dilaksanakan atau bahkan belum resmi dianggarkan. Modus ini sangat berbahaya karena menciptakan sistem patron-klien antara penyelenggara negara dengan pengusaha, dimana proyek-proyek pemerintah sudah diperjualbelikan jauh sebelum proses pengadaan yang sah dilakukan.

Dalam kasus Kabupaten Bekasi ini, dugaan suap berupa uang ijon proyek diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai jaminan uang muka untuk proyek-proyek yang rencananya akan dikerjakan pada tahun anggaran 2026.

Komunikasi terkait penyediaan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dilakukan secara rutin antara Ade Kuswara Kunang dan Sarjan. Dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Bupati diduga secara sistematis meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui perantaraan H.M. Kunang. Uang diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara, menunjukkan adanya pola yang terorganisir dan berkelanjutan.

Modus ini sangat merugikan negara karena proses pengadaan yang seharusnya dilakukan secara transparan, kompetitif, dan akuntabel justru telah diatur sebelumnya. Proyek-proyek pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, justru menjadi ajang pengayaan pribadi oknum pejabat dan pengusaha tertentu.

Proses Penyidikan KPK: Pengumpulan Alat Bukti dan Pengembangan Kasus

Setelah operasi tangkap tangan dan penetapan tersangka, KPK melanjutkan proses penyidikan secara intensif untuk mengumpulkan alat bukti yang lebih komprehensif. Pada 22 Desember 2025, KPK melakukan penggeledahan di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi dan berhasil menyita 49 dokumen penting terkait proyek pengadaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang diamankan berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. Penyitaan dokumen ini sangat krusial karena dapat menjadi bukti keterkaitan antara dugaan suap dengan proyek-proyek tertentu yang direncanakan atau telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam perkembangan yang lebih mengejutkan, KPK juga menemukan adanya upaya penghapusan barang bukti digital. Penyidik berhasil menemukan percakapan yang telah dihapus dari handphone yang disita sebagai barang bukti elektronik. Penemuan ini mengindikasikan adanya dugaan perintangan penyidikan, dimana para pihak yang terlibat berusaha menghilangkan jejak digital komunikasi mereka terkait transaksi suap.

Upaya penghapusan data digital ini berpotensi menjadi pasal tambahan dengan ancaman pidana yang lebih berat. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, KPK kerap menilai upaya menghilangkan barang bukti digital sebagai indikasi kuat adanya kesengajaan untuk menghambat proses hukum.

Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Pada 9 Januari 2026, KPK memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy, bersama dengan dua pejabat Kejari Bekasi lainnya sebagai saksi. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang mungkin memfasilitasi atau mengetahui praktik korupsi tersebut.

Potensi Pengembangan Kasus dan Keterlibatan Pihak Lain

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan pengembangan perkara dalam kasus dugaan suap ijon proyek ini. Meskipun fokus penyidik saat ini masih diarahkan pada pokok perkara yang sedang berjalan, keterlibatan pihak lain tetap berpeluang diusut seiring pendalaman penyidikan.

Potensi pengembangan kasus ini sangat penting mengingat praktik korupsi pengadaan barang dan jasa biasanya melibatkan jaringan yang luas. Tidak mungkin praktik ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar terjadi tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pejabat-pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK akan terus melakukan penelusuran aliran dana, pendalaman peran masing-masing tersangka, serta upaya rekonstruksi komunikasi yang telah dihapus. Investigasi menyeluruh ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum dan memberikan efek jera yang maksimal.

Masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya warga Cikarang, berharap agar KPK dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi ini secara tuntas. Praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah sangat merugikan karena menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah.

Aspek Hukum: Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Pidana

Dalam kasus ini, Ade Kuswara Kunang dan H.M. Kunang disangkakan sebagai penerima suap, sementara Sarjan disangkakan sebagai pemberi suap. Tindak pidana yang mereka lakukan diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

1. Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal ini mengatur tentang gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

2. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor

Pasal 5 ayat (1) mengatur tentang suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tujuan berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Sementara Pasal 13 mengatur tentang pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya.

3. Pasal 216 KUHP tentang Perintangan Penyidikan

Jika terbukti ada upaya sistematis untuk menghapus data guna mengaburkan penyidikan, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat pasal tambahan dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Ancaman pidana yang sangat berat ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di masa depan. Namun yang lebih penting adalah pemulihan kerugian keuangan negara dan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan agar tidak lagi terjadi praktik korupsi.

Implikasi terhadap Pemerintahan Kabupaten Bekasi

Penetapan Bupati Bekasi sebagai tersangka tentu membawa dampak yang sangat signifikan terhadap jalannya pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala daerah yang berstatus tersangka atau terdakwa dalam tindak pidana korupsi dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk Pelaksana Tugas (PJ) atau Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bekasi. Penunjukan ini penting untuk memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun kepala daerah definitif sedang menjalani proses hukum.

Namun, penunjukan PJ Bupati ini juga tidak lepas dari kontroversi. Sebagian kalangan menilai bahwa proses penunjukan PJ Bupati Bekasi mengandung cacat administrasi dan meminta adanya penunjukan ulang yang lebih transparan dan akuntabel.

Terlepas dari kontroversi tersebut, yang pasti adalah bahwa kasus ini telah menimbulkan ketidakpastian dalam kepemimpinan daerah dan berpotensi menghambat proses pembangunan di Kabupaten Bekasi. Program-program pembangunan yang telah direncanakan bisa terhambat karena situasi politik dan hukum yang tidak stabil.

Dampak bagi Masyarakat Kabupaten Bekasi dan Cikarang

Kasus korupsi ini sangat merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya warga Cikarang yang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Praktik ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar berarti ada potensi kerugian keuangan negara yang sangat besar, dimana uang tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, layanan kesehatan, dan program-program kesejahteraan masyarakat.

Cikarang sebagai pusat industri membutuhkan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Proyek-proyek seperti perbaikan jalan, sistem drainase, fasilitas umum, dan transportasi publik sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Namun, jika proyek-proyek tersebut dijadikan ajang korupsi, maka kualitas pembangunan akan menurun dan anggaran tidak akan terserap secara optimal.

Selain dampak materiil, kasus ini juga menimbulkan dampak psikologis berupa hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Ketika pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik justru korup, maka legitimasi pemerintahan akan terkikis dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dapat menurun.

Masyarakat Cikarang dan Kabupaten Bekasi secara luas berharap agar proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan tuntas. Mereka juga berharap agar pejabat pengganti nantinya benar-benar bersih, berintegritas, dan berkomitmen untuk membangun daerah demi kesejahteraan rakyat.

Refleksi: Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

Kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi ini menjadi refleksi penting tentang perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup komprehensif mengenai pengadaan, praktik penyimpangan masih sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan integritas para pelaku.

1. Penguatan Sistem E-Procurement

Digitalisasi pengadaan melalui sistem e-procurement harus ditingkatkan tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari sisi pengawasan dan transparansi. Setiap tahapan pengadaan harus dapat diakses dan diawasi oleh publik sehingga meminimalisir ruang bagi praktik korupsi.

2. Peningkatan Integritas dan Profesionalisme ASN

Aparatur sipil negara, khususnya yang terlibat dalam proses pengadaan, harus memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Pendidikan anti-korupsi dan penegakan kode etik harus dilakukan secara konsisten.

3. Penguatan Peran Pengawasan Internal dan Eksternal

Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pengawas lainnya harus menjalankan fungsinya secara optimal. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

4. Partisipasi Publik dalam Pengawasan

Masyarakat sipil, media, dan organisasi anti-korupsi harus diberikan akses yang lebih luas untuk mengawasi proses pengadaan. Mekanisme pengaduan dan perlindungan whistle blower juga harus diperkuat agar masyarakat berani melaporkan indikasi korupsi.

5. Sanksi yang Tegas dan Efek Jera

Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi pengadaan harus dilakukan secara konsisten dan tegas. Tidak boleh ada tebang pilih atau diskriminasi dalam penegakan hukum. Efek jera yang kuat akan mencegah pejabat lain melakukan perbuatan serupa.

Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi Daerah

Kasus Kabupaten Bekasi ini menunjukkan bahwa KPK masih menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya korupsi yang melibatkan kepala daerah. Meskipun KPK telah mengalami berbagai dinamika dan tantangan, komitmennya untuk memberantas korupsi tetap tinggi.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada kasus ini menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi juga melakukan intelijen dan penyelidikan proaktif untuk mengungkap praktik korupsi. Hal ini sangat penting mengingat banyak kasus korupsi yang tidak dilaporkan karena masyarakat takut atau tidak memiliki bukti yang cukup.

KPK juga menunjukkan keseriusannya dengan melakukan penyidikan yang mendalam, tidak hanya terhadap pelaku utama tetapi juga terhadap seluruh jaringan yang terlibat. Upaya menemukan percakapan yang telah dihapus dan menyita dokumen-dokumen penting menunjukkan bahwa KPK menggunakan teknologi dan metode investigasi modern untuk mengungkap kejahatan korupsi.

Namun, keberhasilan KPK harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan. Tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, serta komitmen dari pemerintah untuk memberikan sumber daya yang memadai, pemberantasan korupsi tidak akan berjalan optimal.

Pembelajaran bagi Daerah Lain

Kasus Kabupaten Bekasi ini harus menjadi pembelajaran bagi daerah-daerah lain di Indonesia. Praktik ijon proyek bukan hanya terjadi di Bekasi, tetapi juga berpotensi terjadi di berbagai daerah lainnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah di seluruh Indonesia harus melakukan introspeksi dan memperbaiki sistem tata kelola pemerintahannya.

Kepala daerah dan seluruh jajaran pemerintah daerah harus menyadari bahwa jabatan yang mereka emban adalah amanah rakyat, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Mereka harus bekerja dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa harus diperkuat di setiap daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah juga harus menjalankan fungsi pengawasannya secara optimal, tidak hanya bersikap pasif atau bahkan bersekongkol dengan eksekutif.

Kesimpulan: Menuju Pemerintahan Daerah yang Bersih dan Berintegritas

Kasus dugaan suap ijon proyek yang melibatkan Bupati Kabupaten Bekasi dan ayahnya merupakan cerminan dari masih rentannya sistem tata kelola pemerintahan daerah terhadap praktik korupsi. Dengan total dugaan suap mencapai Rp 9,5 miliar, kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya di kawasan Cikarang.

Proses hukum yang sedang berjalan di KPK menunjukkan komitmen negara untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, termasuk kepada kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Penyidikan yang mendalam, termasuk penemuan percakapan yang telah dihapus dan penyitaan dokumen-dokumen penting, menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh jaringan korupsi.

Namun, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata. Diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Penguatan sistem e-procurement, peningkatan integritas ASN, optimalisasi fungsi pengawasan, partisipasi publik, dan penegakan sanksi yang tegas harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh kepala daerah di Indonesia bahwa jabatan yang mereka emban adalah amanah rakyat, bukan kesempatan untuk korupsi. Masyarakat Kabupaten Bekasi dan seluruh rakyat Indonesia berharap agar proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan memberikan efek jera yang maksimal.

Ke depan, diharapkan pemerintahan di Kabupaten Bekasi dapat segera pulih dan kembali fokus pada pembangunan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Kawasan Cikarang sebagai salah satu pusat industri terbesar di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk berkembang, asalkan didukung oleh pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Reformasi tata kelola pemerintahan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan partisipasi aktif, pengawasan yang ketat, dan komitmen bersama untuk memberantas korupsi, Indonesia dapat mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, efektif, dan sejahtera.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. Berita dan publikasi media terkait kasus suap ijon proyek Kabupaten Bekasi

Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi serta pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi hukum spesifik, disarankan untuk berkonsultasi dengan praktisi hukum yang berkompeten.

Diskusi Intelektual

Diskusi Publik0