Hukum privat dan publik adalah dua pilar utama sistem hukum yang ngatur hidup kita sehari-hari, satu fokus drama pribadi antar orang, yang lain jagain keseimbangan negara vs rakyat.
Hukum privat ngurus relasi horizontal antar individu atau perusahaan swasta, prioritasin hak pribadi kayak kontrak jual-beli atau sengketa waris. Ciri utamanya: subjeknya orang atau badan hukum (PT, yayasan), sanksi biasa ganti rugi duit atau balikin hak, bukan penjara namun pure soal keadilan individu tanpa campur tangan negara berlebih.
Subjeknya?
Orang (mulai lahir sampe mati, bahkan janin bisa dihitung untuk waris sumber dari Subekti di Pokok-Pokok Hukum Perdata) plus badan hukum yang bertindak lewat pengurusnya, kayak PT ngurus gugat-menggugat di pengadilan.
Flip side-nya, hukum publik vertikal: negara vs rakyat atau antarnegara, demi kepentingan umum kayak jaga ketertiban atau lindungin masyarakat dari kejahatan. Contoh: pidana, tata negara, admin negara, internasional. Sanksi? Pidana penjara, denda administratif, atau tebas hak negara.
Subjeknya?
Negara dan warga, di pidana klasik KUHP lama, cuma manusia (sumber dari Wirjono Prodjodikoro), tapi era sekarang? Korporasi ikut bertanggung jawab di UU 1/2023 Pasal 45. PT atau koperasi bisa diseret kalau kebijakan korupnya untungin perusahaan dan gak ada pencegahan.
Contoh Kasus
- Privat: Pasutri cerai rebutan harta gono-gini dalam perdata
-Publik: Pejabat korupsi dana rakyat, dapat pidana, korporasi bisa kena kalau direksi abai di UU 1/2023.