Polemik beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memasuki fase penegakan sanksi administratif. Per 31 Januari 2026, delapan alumni dijatuhi sanksi pengembalian dana karena tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia. Empat telah melunasi kewajiban ke kas negara, empat lainnya mencicil.
Nominalnya signifikan. Untuk jenjang magister (S2), pengembalian berkisar Rp1 miliar. Untuk doktoral (S3), mencapai Rp2 miliar. Besaran tersebut mencerminkan biaya pendidikan yang ditanggung negara, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama LPDP Sudarto dalam taklimat media di Jakarta. Ia menegaskan bahwa kewajiban pengabdian merupakan bagian dari kontrak beasiswa.
Kontrak Publik
LPDP mewajibkan penerima beasiswa menjalani masa pengabdian. Hingga 2025, ketentuannya adalah 2N+1 (dua kali masa studi ditambah satu tahun). Tahun ini diubah menjadi 2N. Ketentuan tersebut tertuang dalam pedoman dan menjadi bagian dari perjanjian yang disepakati penerima.
Dalam perspektif hukum perdata, hal ini tunduk pada Pasal 1338 KUHPerdata: perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Jika kewajiban tidak dijalankan, maka terjadi wanprestasi.
Konsekuensinya bukan pidana, melainkan pengembalian dana sesuai klausul kontrak, termasuk bunga jika diatur. Dengan demikian, pengembalian Rp1–2 miliar adalah konsekuensi yuridis, bukan hukuman moral.
LPDP juga menyebut 36 alumni lain sedang dalam proses pemeriksaan dari total lebih 600 awardee yang diteliti.
Kasus DS dan Dampaknya terhadap AI
Sorotan publik bermula dari unggahan DS, alumni S2 sustainable energy technology dari Delft University of Technology. DS telah menyelesaikan studi dan masa pengabdiannya (2017–2023).
Namun perhatian kemudian beralih kepada suaminya, AI yang disebut belum memenuhi kewajiban pengabdian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa AI setuju mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya.
AI termasuk dalam 44 alumni yang diduga belum menjalankan kewajiban pengabdian dan masih berada di luar negeri.
Dalam konteks hukum, fokusnya bukan pada unggahan media sosial DS, melainkan pada pemenuhan kontrak AI dengan LPDP.
Ancaman Blacklist
Pernyataan mengenai kemungkinan daftar hitam bagi alumni yang melanggar memunculkan berbagai opini pada ruang publik.
Jika blacklist hanya berupa pembatasan akses terhadap program LPDP di masa mendatang, hal tersebut masih dalam ruang kewenangan lembaga. Namun hal ini diperluas hingga larangan berkarier di seluruh instansi milik negara, maka tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Dana Publik dan Akuntabilitas
LPDP dibiayai oleh dana abadi pendidikan yang bersumber dari APBN. Karena berasal dari pajak dan pembiayaan negara, pengelolaannya tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dari perspektif keuangan negara, penegakan kewajiban kontraktual merupakan bentuk perlindungan terhadap dana publik. Negara berkewajiban memastikan bahwa investasi pendidikan menghasilkan kontribusi nyata sesuai perjanjian.
Dengan demikian, kasus ini memperlihatkan batas yang tegas antara:
- Kewajiban moral, yang berada di ruang opini publik
- Kewajiban hukum, yang diatur dalam kontrak dan regulasi
Kesimpulan
1. Pengembalian Rp1–2 miliar adalah konsekuensi wanprestasi kontrak.
2. Sanksi administratif harus berbasis kewenangan dan proporsional.
3. Dana publik menuntut akuntabilitas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.
Pada akhirnya, polemik ini bukan semata soal viral atau sentimen nasionalisme, melainkan soal konsistensi penegakan kontrak publik dalam kerangka hukum yang sah.