ID: c750b485

Hak dan Kewajiban Hukum Mahasiswa di Perguruan Tinggi: Perspektif Yuridis dan Implementasinya di President University Cikarang

T

Tim Legal Edukasi Law

21 Januari 2026

Posisi Hukum Mahasiswa dalam Sistem Pendidikan Tinggi Indonesia

Pendahuluan: Posisi Hukum Mahasiswa dalam Sistem Pendidikan Tinggi Indonesia

Dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia, mahasiswa bukan sekadar objek pembelajaran, melainkan subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Status hukum mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika memberikan posisi khusus yang berbeda dengan siswa pada jenjang pendidikan menengah.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas mengatur bahwa sivitas akademika terdiri atas dosen dan mahasiswa. Definisi ini menempatkan mahasiswa sebagai komponen integral dari perguruan tinggi yang memiliki peran strategis dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Bagi mahasiswa President University yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pemahaman tentang hak dan kewajiban hukum ini sangat penting. Sebagai perguruan tinggi swasta yang terakreditasi A dan memiliki standar internasional dengan bahasa pengantar Bahasa Inggris, President University menerapkan sistem akademik yang ketat namun tetap berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum pendidikan tinggi nasional.

Artikel ini akan mengupas tuntas landasan hukum hak dan kewajiban mahasiswa, implementasinya dalam konteks perguruan tinggi, serta memberikan panduan praktis bagi mahasiswa dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Landasan Hukum Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Hak dan kewajiban mahasiswa dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang bersifat hierarkis, mulai dari konstitusi hingga peraturan internal perguruan tinggi.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Jaminan konstitusional ini menjadi dasar fundamental bagi setiap mahasiswa untuk memperoleh akses pendidikan tinggi yang berkualitas tanpa diskriminasi.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Undang-undang ini merupakan payung hukum utama yang mengatur sistem pendidikan tinggi di Indonesia. UU ini mendefinisikan mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika dan mengatur berbagai aspek terkait hak dan kewajiban mereka dalam menempuh pendidikan tinggi.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi

Meskipun telah berusia lebih dari dua dekade, PP Nomor 60 Tahun 1999, khususnya Pasal 109, masih menjadi rujukan utama dalam mengatur hak dan kewajiban mahasiswa secara operasional. Pasal ini memberikan rincian konkret mengenai apa saja yang menjadi hak mahasiswa dan apa yang menjadi kewajibannya.

4. Peraturan Internal Perguruan Tinggi

Setiap perguruan tinggi, termasuk President University, memiliki kewenangan untuk membuat peraturan akademik dan kode etik mahasiswa yang bersifat lebih spesifik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan internal ini mengatur detail teknis pelaksanaan hak dan kewajiban mahasiswa di lingkungan kampus.

Hak-Hak Mahasiswa: Jaminan Hukum untuk Pendidikan Berkualitas

Berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswa memiliki hak-hak fundamental yang wajib dipenuhi oleh perguruan tinggi. Hak-hak ini dapat dikategorikan menjadi beberapa aspek:

A. Hak di Bidang Akademik

1. Kebebasan Akademik yang Bertanggung Jawab

Mahasiswa berhak menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik. Kebebasan akademik ini mencakup hak untuk bertanya, berpendapat, melakukan penelitian, dan mengembangkan pemikiran kritis tanpa rasa takut, sepanjang dilakukan dalam koridor etika akademik.

Di President University, kebebasan akademik ini diwujudkan melalui sistem pembelajaran yang mendorong critical thinking dan problem-solving. Mahasiswa didorong untuk aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, dan bahkan mengkritisi teori-teori yang dipelajari, asalkan disertai dengan argumentasi yang rasional dan data yang valid.

2. Hak atas Pengajaran dan Layanan Akademik Berkualitas

Mahasiswa berhak memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan. Hak ini mencakup akses terhadap dosen yang kompeten, materi perkuliahan yang up to date, metode pembelajaran yang efektif, serta evaluasi yang objektif dan transparan.

President University, dengan akreditasi A dari BAN-PT dan standar internasional, memastikan bahwa seluruh dosen memiliki kualifikasi akademik yang memadai, banyak di antaranya lulusan luar negeri dengan pengalaman industri yang relevan. Bahasa pengantar Bahasa Inggris juga mempersiapkan mahasiswa untuk berkompetisi di pasar global.

3. Hak atas Bimbingan Akademik

Setiap mahasiswa berhak mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya. Bimbingan ini mencakup konsultasi akademik, bimbingan skripsi atau tugas akhir, serta arahan dalam pengembangan karir.

4. Hak atas Informasi Akademik

Mahasiswa berhak memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya. Transparansi informasi akademik sangat penting untuk memastikan mahasiswa dapat merencanakan studinya dengan baik dan mengetahui perkembangan akademiknya secara real-time.

5. Hak Menyelesaikan Studi Lebih Awal

Mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik tinggi berhak menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. President University menerapkan sistem kredit semester yang fleksibel, memungkinkan mahasiswa berprestasi untuk lulus dalam waktu 3 tahun atau bahkan lebih cepat dengan mengambil beban studi maksimal.

6. Hak atas Fasilitas Akademik

Mahasiswa berhak memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar. Ini mencakup perpustakaan, laboratorium, ruang belajar, akses internet, dan fasilitas penunjang akademik lainnya.

President University menyediakan berbagai fasilitas modern seperti FabLab (Fabrication Laboratory) untuk penelitian dan inovasi, perpustakaan dengan koleksi buku dan jurnal internasional, serta laboratorium komputer dan teknik yang lengkap.

B. Hak di Bidang Kemahasiswaan dan Kesejahteraan

1. Hak Berorganisasi

Mahasiswa berhak ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Hak ini merupakan bagian dari pengembangan soft skills dan kepemimpinan yang sangat penting dalam membentuk karakter mahasiswa.

President University memiliki berbagai organisasi mahasiswa seperti BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), himpunan mahasiswa per program studi, serta berbagai UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) yang aktif mengadakan kegiatan akademik dan non-akademik.

2. Hak atas Layanan Kesejahteraan

Mahasiswa berhak memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup layanan kesehatan, konseling psikologis, beasiswa, dan bantuan finansial lainnya.

3. Hak Berpindah Program Studi atau Perguruan Tinggi

Mahasiswa memiliki hak untuk pindah ke program studi lain atau ke perguruan tinggi lain, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan akademik yang ditetapkan. Hak ini memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa yang ingin mengubah jalur studinya.

4. Hak atas Pelayanan Khusus bagi Penyandang Disabilitas

Mahasiswa yang menyandang disabilitas berhak memperoleh pelayanan khusus. Perguruan tinggi wajib menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak untuk memastikan mahasiswa penyandang disabilitas dapat mengikuti perkuliahan dengan optimal.

C. Hak di Bidang Perlindungan dan Keadilan

1. Hak atas Perlindungan Hukum

Mahasiswa yang merasa dirugikan atas kebijakan atau keputusan perguruan tinggi berhak menyampaikan keberatan atau pembelaan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Hak ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang menyangkut mahasiswa dilakukan secara adil dan proporsional.

2. Hak atas Keamanan dan Keselamatan

Mahasiswa berhak mendapatkan lingkungan kampus yang aman, tertib, dan kondusif untuk belajar. Perguruan tinggi wajib menjamin keamanan fisik dan psikologis mahasiswa selama berada di lingkungan kampus.

Kewajiban Mahasiswa: Tanggung Jawab Hukum dalam Menempuh Pendidikan

Hak mahasiswa selalu berbanding lurus dengan kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan ketentuan hukum yang mengikat dan apabila dilanggar dapat dikenai sanksi akademik maupun non-akademik.

A. Kewajiban di Bidang Akademik

1. Mengikuti Proses Pembelajaran dengan Tertib

Mahasiswa wajib mengikuti seluruh proses pembelajaran yang telah ditetapkan, termasuk kuliah, praktikum, seminar, dan kegiatan akademik lainnya. Kehadiran minimal biasanya menjadi syarat untuk dapat mengikuti ujian akhir semester.

President University menerapkan sistem presensi yang ketat dengan batas minimal kehadiran 75% untuk setiap mata kuliah. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat kehadiran tidak diperbolehkan mengikuti ujian akhir dan dinyatakan tidak lulus mata kuliah tersebut.

2. Menyelesaikan Tugas dan Kewajiban Akademik Tepat Waktu

Mahasiswa wajib menyelesaikan seluruh tugas akademik, termasuk tugas individu, kelompok, makalah, dan tugas akhir sesuai dengan deadline yang telah ditetapkan. Keterlambatan dapat berakibat pada pengurangan nilai atau bahkan ketidaklulusan.

3. Menjunjung Tinggi Kejujuran Akademik

Mahasiswa wajib menjunjung tinggi integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, termasuk plagiarisme, menyontek, pemalsuan data penelitian, atau bentuk ketidakjujuran akademik lainnya.

Pelanggaran terhadap integritas akademik merupakan pelanggaran serius yang dapat berakibat pada sanksi akademik berat, bahkan pemberhentian sebagai mahasiswa. President University menerapkan sistem plagiarism checker untuk semua tugas akhir dan karya ilmiah mahasiswa.

4. Menghormati Hak Kekayaan Intelektual

Mahasiswa wajib menghargai dan menghormati hak kekayaan intelektual dalam setiap karya akademik yang dihasilkan. Pengutipan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah yang berlaku dan setiap sumber harus disebutkan dengan jelas.

B. Kewajiban di Bidang Administrasi dan Finansial

1. Memenuhi Kewajiban Administrasi

Mahasiswa wajib melakukan registrasi ulang setiap semester, mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), dan melengkapi seluruh dokumen administratif yang diperlukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

2. Ikut Menanggung Biaya Pendidikan

Mahasiswa wajib ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan beasiswa atau bantuan finansial yang diterima.

Keterlambatan pembayaran biaya pendidikan dapat berakibat pada pemblokiran akses akademik, tidak dapat mengikuti ujian, atau bahkan pemberhentian sementara (cuti paksa) sebagai mahasiswa.

C. Kewajiban di Bidang Etika dan Tata Tertib

1. Menjaga Nama Baik Perguruan Tinggi

Mahasiswa wajib menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan, baik di dalam maupun di luar kampus. Ini mencakup perilaku di dunia nyata maupun di media sosial.

Dalam era digital, pernyataan atau tindakan mahasiswa di media sosial yang merugikan nama baik perguruan tinggi dapat menjadi dasar sanksi disipliner. Mahasiswa perlu berhati-hati dalam bermedsos dan tetap menjaga etika.

2. Berpakaian Sopan dan Rapi

Mahasiswa wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapi, dan bersih serta memakai sepatu saat mengikuti kuliah dan berada di dalam kampus. President University sebagai kampus dengan standar internasional menerapkan dress code yang lebih formal dibanding kampus lainnya, khususnya untuk program-program tertentu.

3. Menjaga Ketertiban, Kebersihan, dan Keamanan Kampus

Mahasiswa wajib ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan perguruan tinggi. Ini mencakup kewajiban untuk tidak merusak fasilitas kampus, membuang sampah pada tempatnya, dan menjaga ketenangan lingkungan kampus.

4. Menghormati Dosen, Tenaga Kependidikan, dan Sesama Mahasiswa

Mahasiswa wajib bersikap sopan dan menghormati dosen, tenaga kependidikan, dan sesama mahasiswa. Tindakan intimidasi, perundungan (bullying), pelecehan, atau diskriminasi dalam bentuk apapun merupakan pelanggaran serius.

5. Tidak Melakukan Tindakan yang Melanggar Hukum

Mahasiswa wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar kampus. Tindakan kriminal seperti narkoba, pencurian, kekerasan, atau tindak pidana lainnya dapat berakibat pada sanksi akademik dan tuntutan hukum.

Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Mahasiswa

Mahasiswa yang melanggar kewajiban yang telah ditetapkan akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat dan jenis pelanggarannya. Sanksi dapat berupa:

1. Sanksi Akademik

  1. Pengurangan nilai mata kuliah
  2. Tidak diperbolehkan mengikuti ujian
  3. Tidak lulus mata kuliah
  4. Tidak diperbolehkan melakukan registrasi semester berikutnya
  5. Pembatalan hasil ujian atau tugas
  6. Penundaan kelulusan
  7. Pencabutan gelar akademik (dalam kasus plagiarisme atau kecurangan akademik berat yang diketahui setelah kelulusan)

2. Sanksi Non-Akademik

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Pembuatan surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran
  4. Skorsing (pemberhentian sementara dari kegiatan akademik)
  5. Dikeluarkan (drop out) dari perguruan tinggi

Pemberian sanksi harus dilakukan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan memberikan hak bagi mahasiswa untuk membela diri. Setiap keputusan sanksi harus disertai dengan pertimbangan yang jelas dan mahasiswa berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Implementasi di President University Cikarang: Studi Kasus

President University sebagai perguruan tinggi swasta terakreditasi A dengan standar internasional menerapkan sistem akademik yang ketat namun tetap mengacu pada prinsip-prinsip hukum pendidikan tinggi nasional.

A. Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

President University menerapkan kurikulum Merdeka Belajar yang memberikan fleksibilitas lebih besar kepada mahasiswa dalam merancang proses pembelajarannya. Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di luar program studi, melakukan magang di industri, pertukaran pelajar, dan kegiatan MBKM lainnya.

Implementasi MBKM ini sejalan dengan hak mahasiswa untuk mengembangkan potensinya secara optimal dan kewajiban untuk menyelesaikan studi sesuai dengan rencana yang telah disepakati.

B. Program Internship dan Kerja Sama Industri

President University memiliki kerja sama dengan lebih dari 300 perusahaan multinasional yang berlokasi di kawasan industri Jababeka dan sekitarnya. Program internship wajib yang terintegrasi dalam kurikulum memberikan mahasiswa pengalaman kerja nyata sambil menyelesaikan studi.

Dalam konteks hukum, mahasiswa yang menjalani internship tetap terikat dengan kewajiban akademik dan tata tertib perguruan tinggi. Pelanggaran selama internship dapat berakibat pada sanksi akademik.

C. Asrama Mahasiswa (Dormitory)

President University mewajibkan mahasiswa tahun pertama untuk tinggal di asrama kampus. Kebijakan ini memiliki dasar hukum dalam kewenangan perguruan tinggi untuk mengatur kehidupan kampus demi kepentingan akademik dan pembentukan karakter.

Mahasiswa yang tinggal di asrama terikat dengan peraturan asrama yang mencakup jam malam, larangan membawa tamu, kewajiban menjaga kebersihan, dan aturan lainnya. Pelanggaran peraturan asrama dapat berakibat pada sanksi mulai dari teguran hingga pemindahan dari asrama.

D. Sistem Pembelajaran Bahasa Inggris

Seluruh perkuliahan di President University menggunakan bahasa pengantar Bahasa Inggris. Mahasiswa wajib memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang memadai dan terus meningkatkan kemampuannya selama studi.

Kemampuan Bahasa Inggris bukan sekadar syarat administratif, tetapi merupakan bagian dari kewajiban akademik yang harus dipenuhi. Mahasiswa yang kesulitan mengikuti perkuliahan dalam Bahasa Inggris dapat memanfaatkan program remedial atau kursus tambahan yang disediakan kampus.

E. Program Beasiswa dan Bantuan Finansial

President University menyediakan berbagai skema beasiswa untuk mahasiswa berprestasi dan mahasiswa yang membutuhkan bantuan finansial. Mahasiswa penerima beasiswa memiliki kewajiban tambahan untuk mempertahankan IPK tertentu dan mengikuti kegiatan yang ditetapkan oleh pemberi beasiswa.

Pelanggaran terhadap syarat beasiswa dapat berakibat pada pencabutan beasiswa dan kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa Akademik

Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban, tidak jarang terjadi perbedaan pendapat atau sengketa antara mahasiswa dengan pihak perguruan tinggi. Untuk itu, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil dan transparan.

1. Jalur Komunikasi Internal

Langkah pertama dalam menyelesaikan masalah adalah melalui komunikasi langsung dengan pihak terkait, seperti dosen pengampu mata kuliah, dosen pembimbing akademik, atau ketua program studi. Banyak masalah dapat diselesaikan melalui dialog yang konstruktif.

2. Pengaduan Formal

Jika jalur informal tidak berhasil, mahasiswa dapat mengajukan pengaduan formal melalui mekanisme yang ditetapkan oleh perguruan tinggi. Pengaduan harus disertai dengan bukti dan alasan yang jelas.

3. Komisi Disiplin atau Senat Mahasiswa

Untuk pelanggaran atau sengketa yang lebih serius, biasanya akan ditangani oleh komisi disiplin atau senat mahasiswa yang terdiri dari perwakilan dosen dan mahasiswa. Komisi ini akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi keputusan.

4. Mediasi

Dalam beberapa kasus, mediasi dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang efektif. Pihak ketiga yang netral dapat membantu memfasilitasi dialog antara mahasiswa dengan pihak perguruan tinggi untuk mencapai kesepakatan.

5. Jalur Hukum

Sebagai upaya terakhir, mahasiswa yang merasa hak-haknya dilanggar dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Namun, langkah ini biasanya baru diambil setelah seluruh mekanisme internal telah ditempuh dan tidak membuahkan hasil.

Peran Mahasiswa dalam Tridharma Perguruan Tinggi

Memahami hak dan kewajiban bukan hanya penting untuk kepentingan pribadi mahasiswa, tetapi juga untuk menjalankan peran mahasiswa dalam tridharma perguruan tinggi.

1. Pendidikan

Mahasiswa berperan sebagai peserta didik yang aktif dalam proses pembelajaran. Dengan memahami haknya, mahasiswa dapat menuntut pendidikan berkualitas. Dengan memahami kewajibannya, mahasiswa akan belajar dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.

2. Penelitian

Mahasiswa, terutama di jenjang sarjana akhir dan pascasarjana, terlibat dalam kegiatan penelitian. Penelitian mahasiswa harus dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas akademik dan menghormati etika penelitian.

3. Pengabdian kepada Masyarakat

Mahasiswa juga berperan dalam pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai program seperti KKN (Kuliah Kerja Nyata), kegiatan sosial, atau program community service. Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial mahasiswa sebagai calon intelektual bangsa.

Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Hak dan Kewajiban Mahasiswa

Meskipun hak dan kewajiban mahasiswa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Tantangan:

  1. Kurangnya Pemahaman Mahasiswa

Banyak mahasiswa yang tidak memahami hak dan kewajibannya secara komprehensif. Akibatnya, ada mahasiswa yang tidak optimal dalam memanfaatkan haknya atau justru melanggar kewajibannya tanpa menyadari konsekuensinya.

  1. Ketimpangan Informasi

Tidak semua informasi akademik dan peraturan kampus disosialisasikan dengan baik kepada mahasiswa. Ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dan konflik.

  1. Penegakan Aturan yang Tidak Konsisten

Kadang terjadi inkonsistensi dalam penegakan aturan, dimana pelanggaran serupa mendapat sanksi yang berbeda. Hal ini dapat menimbulkan rasa tidak adil di kalangan mahasiswa.

  1. Keterbatasan Mekanisme Pengaduan

Tidak semua perguruan tinggi memiliki mekanisme pengaduan yang efektif dan independen. Mahasiswa seringkali merasa tidak berdaya ketika haknya dilanggar.

Solusi:

  1. Sosialisasi dan Edukasi Intensif

Perguruan tinggi perlu melakukan sosialisasi secara berkala tentang hak dan kewajiban mahasiswa, khususnya kepada mahasiswa baru. Sosialisasi dapat dilakukan melalui orientasi kampus, buku panduan mahasiswa, website, dan media komunikasi lainnya.

  1. Transparansi Informasi

Semua informasi akademik, peraturan, dan kebijakan harus mudah diakses oleh mahasiswa. Penggunaan sistem informasi akademik online dapat meningkatkan transparansi.

  1. Standarisasi Penegakan Aturan

Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten dan adil kepada semua mahasiswa tanpa diskriminasi. Setiap keputusan sanksi harus disertai dengan pertimbangan yang jelas dan tertulis.

  1. Penguatan Mekanisme Pengaduan

Perguruan tinggi perlu membentuk unit khusus yang independen untuk menangani pengaduan mahasiswa. Unit ini harus memiliki prosedur yang jelas, transparan, dan responsif.

  1. Pemberdayaan Organisasi Mahasiswa

Organisasi mahasiswa seperti BEM dapat berperan sebagai jembatan antara mahasiswa dengan pihak rektorat. Mereka dapat membantu menyuarakan aspirasi mahasiswa dan mengawasi implementasi hak dan kewajiban mahasiswa.

Kesimpulan: Membangun Ekosistem Akademik yang Berkeadilan

Hak dan kewajiban mahasiswa bukanlah konsep abstrak yang hanya tertulis di atas kertas, melainkan instrumen hukum yang nyata dan mengikat dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia. Pemahaman yang komprehensif tentang hak dan kewajiban ini sangat penting bagi mahasiswa untuk dapat menjalankan peranannya secara optimal dan melindungi kepentingan akademiknya.

Bagi mahasiswa President University di Cikarang, pemahaman ini menjadi semakin penting mengingat kampus menerapkan standar internasional dengan sistem yang lebih ketat dibanding kampus lainnya. Mahasiswa tidak hanya dituntut untuk berprestasi secara akademik, tetapi juga menunjukkan integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab yang tinggi.

Di sisi lain, perguruan tinggi juga memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi hak-hak mahasiswa, termasuk menyediakan pendidikan berkualitas, fasilitas memadai, dan lingkungan kampus yang aman dan kondusif. Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang akan menciptakan ekosistem akademik yang sehat, produktif, dan berkeadilan.

Ketika mahasiswa memahami dan menjalankan hak serta kewajibannya dengan baik, dan ketika perguruan tinggi juga memenuhi kewajibannya secara konsisten, maka tujuan pendidikan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, berintegritas, dan siap berkontribusi bagi bangsa dan negara akan tercapai.

Pemahaman hukum ini juga penting dalam konteks yang lebih luas. Mahasiswa adalah calon pem

Diskusi Intelektual

Diskusi Publik0