Ketika dugaan pelecehan seksual menyeret nama Mohan Hazian ke ruang publik, perhatian tidak hanya tertuju pada sosok yang disebut, tetapi pada bagaimana hukum akan meresponsnya. Di era media sosial, opini dapat bergerak lebih cepat daripada proses penyelidikan. Namun dalam negara hukum, kecepatan bukan ukuran keadilan. Proseslah yang menjadi penentu.
Indonesia telah memiliki perangkat hukum untuk menangani kekerasan seksual, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, hingga mekanisme gugatan perdata melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tetapi norma di atas kertas baru memiliki arti ketika diaktifkan melalui jalur formal yaitu laporan resmi, penyelidikan, dan pembuktian di pengadilan.
Photo: Instagram @mohanhazian
Dari Dugaan ke Proses Hukum
Status “dugaan” bukan sekadar istilah retoris. Ia memiliki konsekuensi yuridis yang tegas. Tanpa laporan atau temuan hukum yang sah, negara tidak dapat menjatuhkan sanksi. Asas legalitas dan praduga tidak bersalah menempatkan setiap orang sebagai tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan.
Di sinilah pergeseran dari ruang publik ke ruang hukum menjadi krusial. Hukum bekerja bukan atas tekanan sosial, melainkan atas dasar pembuktian yang terukur.
Potensi Pertanggungjawaban Pidana
Apabila laporan diajukan, dugaan tersebut dapat dianalisis dalam kerangka tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan KUHP. Secara normatif, pelecehan seksual mencakup tindakan bernuansa seksual tanpa persetujuan yang merendahkan martabat atau menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis.
Untuk menjatuhkan pidana, unsur perbuatan, kesalahan, dan hubungan kausal harus terbukti. Sistem hukum acara pidana mensyaratkan alat bukti yang sah dan keyakinan hakim. Keterangan korban, saksi, bukti elektronik, hingga pendapat ahli dapat menjadi bagian dari konstruksi pembuktian.
Pemidanaan dalam konteks ini tidak hanya bersifat menghukum. Ia juga bersifat preventif dan protektif, mencegah perbuatan serupa serta melindungi martabat korban dan ketertiban sosial. Namun semua itu bergantung pada pembuktian yang memenuhi standar hukum, bukan asumsi.
Photo: Instagram @mohanhazian
Jalur Perdata: Dimensi Pemulihan
Di luar pidana, hukum perdata membuka ruang gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum. Mekanisme ini menempatkan pemulihan sebagai fokus utama.
Korban dapat menuntut ganti rugi atas kerugian materiil seperti biaya pengobatan atau kehilangan kesempatan profesional, serta kerugian immateriil berupa penderitaan psikologis. Pendekatan ini memperluas makna keadilan tidak berhenti pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan.
Photo: Instagram @mohanhazian
Pembuktian: Titik Paling Rentan dan Paling Menentukan
Perkara kekerasan seksual kerap terjadi di ruang privat, dengan keterbatasan saksi langsung. Tantangan ini membuat pembuktian menjadi titik paling sensitif. Hukum menuntut objektivitas, tetapi juga perlu kepekaan terhadap kondisi korban.
Keyakinan hakim harus lahir dari alat bukti yang sah. Di sisi lain, hambatan psikologis korban tidak boleh menjadi alasan untuk menutup akses keadilan. Keseimbangan inilah yang menentukan apakah proses hukum akan menjadi ruang perlindungan atau justru ruang kedua yang melukai korban.
Antara Opini dan Prosedur
Di tengah sorotan publik, risiko penghakiman sosial selalu mengintai. Trial by public opinion dapat merusak integritas proses hukum sebelum fakta diuji. Namun sebaliknya, kelambanan atau ketidakpekaan institusi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat.
Ujian atas Integritas Sistem
Secara yuridis, dugaan pelecehan seksual membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana dan perdata jika diproses secara formal. Tetapi lebih dari itu, kasus seperti ini selalu menjadi ujian bagi sistem hukum itu sendiri.
Apakah ia mampu melindungi korban tanpa mengorbankan asas praduga tidak bersalah?
Jawabannya tidak ditentukan di media sosial, melainkan di ruang peradilan nantinya. Bagaimana proses ini bergerak ke depan akan menentukan arah pertanggungjawaban hukum. Perkembangannya akan terus dikaji secara kritis melalui website kami.