Lanjut ke konten utama
ID: 24809706

Kesaksian Korban Jeffrey Epstein dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Hak Asasi Manusia

T
Salah satu korban berkata: “Saya mengalami pelecehan seksual oleh Jeffrey Epstein sejak usia 14 tahun.”

Kalimat itu diucapkan salah satu korban Jeffrey Epstein, Courtney Wild, dalam persidangan Agustus 2019. Ruang sidang federal di Manhattan menjadi saksi momen yang seharusnya terjadi satu dekade lebih awal. Lebih dari dua puluh perempuan berdiri memberikan kesaksian bukan untuk mengadili Jeffrey Epstein yang telah tewas di selnya melainkan untuk akhirnya didengar oleh sistem hukum yang selama bertahun-tahun memilih mengabaikan mereka.

Courtney Wild, salah satu korban yang paling vokal, telah berjuang sejak 2008 melalui jalur hukum hanya untuk mendapatkan hak paling mendasar: hak untuk diberitahu bahwa pelaku kejahatannya sedang membuat kesepakatan dengan jaksa. Hak yang dijamin oleh undang-undang federal, namun dilanggar secara terang-terangan oleh negara.

Jeffrey Epstein file, 2026. Photo: Department of Justice

Photo: Department of Justice

Photo: Department of Justice

Permasalahan Hukum: Tiga Dimensi Kegagalan Sistemik

Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memikul kewajiban tripartit: menghormati, melindungi, dan memenuhi hak korban. Kasus Epstein menempatkan ketiga kewajiban ini dalam sorotan sekaligus, mulai dari pengingkaran hak korban dalam proses penuntutan, kegagalan negara melindungi keselamatan tahanan yang berdampak langsung pada akses korban terhadap keadilan, hingga terhentinya akuntabilitas pidana akibat kematian terdakwa.

Ketiga dimensi ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling terhubung dalam satu pola kegagalan struktural.

Perlindungan Korban dan Kewajiban Negara

Kerangka hukum Amerika Serikat secara eksplisit menempatkan korban sebagai subjek yang memiliki hak dalam proses peradilan pidana. Melalui Crime Victims’ Rights Act (CVRA), 18 U.S.C. § 3771(a), korban dijamin hak atas pemberitahuan yang wajar, hak untuk didengar, hak untuk berkonsultasi dengan jaksa, serta hak untuk diperlakukan dengan keadilan dan penghormatan terhadap martabat dan privasinya.

CVRA tidak berhenti pada deklarasi normatif. Undang-undang ini menyediakan mekanisme penegakan langsung melalui pengadilan, memungkinkan korban menggugat negara ketika hak-hak tersebut diabaikan. Peraturan implementasi Departemen Kehakiman bahkan menegaskan kewajiban aktif aparat untuk memastikan korban mengetahui dan dapat menggunakan hak-haknya.

Namun, sebagaimana terlihat dalam kasus Epstein, keberadaan norma hukum tidak menjamin perlindungan efektif ketika negara sendiri memilih untuk tidak mematuhinya.

I. Pelanggaran Hak Korban dalam NPA 2008

Pada tahun 2008, jaksa federal Alexander Acosta menyepakati non-prosecution agreement (NPA) rahasia dengan pengacara Epstein. Kesepakatan ini memungkinkan Epstein mengaku bersalah hanya atas dua pelanggaran tingkat negara bagian, menjalani hukuman ringan dengan fasilitas keluar penjara harian, serta memperoleh imunitas luas termasuk bagi para co-conspirators yang mungkin terlibat.

Puluhan korban, sebagian besar masih anak-anak ketika kejahatan terjadi, sama sekali tidak diberitahu mengenai negosiasi ini. Mereka kehilangan hak untuk didengar, untuk memahami proses hukum, dan untuk berpartisipasi dalam keputusan yang secara langsung menentukan nasib keadilan bagi mereka.

Courtney Wild kemudian menyatakan: “Kami tidak pernah diberi kesempatan untuk berbicara. Kami diperlakukan seolah-olah kami tidak ada.”

Pernyataan ini menggambarkan bentuk secondary victimization, ketika sistem hukum tidak hanya gagal melindungi, tetapi justru memperdalam luka korban.

Pada tahun 2019, Hakim Distrik Federal Kenneth Marra memutuskan bahwa pemerintah federal telah melanggar CVRA. Namun, putusan ini datang sebelas tahun terlambat. Epstein telah menikmati kebebasan dan melanjutkan pola kejahatannya, sementara korban dibiarkan menunggu pengakuan yang nyaris tidak lagi bermakna secara praktis.

Photo: Department of Justice

Photo: Department of Justice

II. Kegagalan Perlindungan Tahanan dan Tanggung Jawab Negara

Kegagalan negara tidak berhenti pada tahap penuntutan. Setelah Epstein ditahan kembali pada 2019, tanggung jawab negara beralih pada kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan tahanan.

Berdasarkan standar Farmer v. Brennan, negara bertanggung jawab ketika mengetahui adanya risiko substansial terhadap keselamatan tahanan dan gagal mengambil langkah yang wajar. Dalam kasus Epstein, risiko bunuh diri bukanlah spekulasi: ia merupakan tahanan profil tinggi, menghadapi dakwaan serius, dan telah menunjukkan tanda-tanda percobaan bunuh diri sebelumnya.

Kelalaian pengawasan di Metropolitan Correctional Center bukan sekadar kesalahan individu dua petugas jaga. Ia mencerminkan kegagalan institusional dalam sistem pemasyarakatan federal, mulai dari kekurangan personel, lemahnya pengawasan internal, hingga budaya impunitas administratif. Ketika Epstein meninggal, negara bukan hanya kehilangan tahanan, tetapi juga menghilangkan satu-satunya jalur akuntabilitas pidana bagi para korban.

Jennifer Araoz, salah satu korban, menyatakan kepada media: “Kami ingin melihatnya di pengadilan. Kematiannya mencuri kesempatan itu dari kami.”

Meskipun dua petugas penjara didakwa atas kelalaian, penyelesaian perkara mereka melalui program pengawasan dan layanan masyarakat menimbulkan kesan bahwa kegagalan negara kembali diselesaikan secara minimalis, tanpa refleksi struktural yang memadai.

Dengan meninggalnya Epstein, proses pidana federal terhenti sepenuhnya. Korban memiliki kesaksian, bukti, dan trauma, namun tidak lagi memiliki terdakwa. Negara gagal dua kali: pertama dengan melindungi pelaku, kedua dengan menghilangkan forum keadilan.

Photo: Department of Justice

Kesimpulan: Tanggung Jawab Negara yang Tidak Dipenuhi

Dari keseluruhan rangkaian peristiwa, terdapat pola kegagalan yang konsisten. Negara melanggar hak korban melalui kesepakatan penuntutan yang tertutup dan tidak akuntabel. Negara gagal melindungi keselamatan tahanan dengan konsekuensi langsung terhadap hak korban atas keadilan. Dan ketika jalur pidana tertutup, mekanisme kompensasi finansial meskipun memberikan pengakuan terbatas tidak pernah dapat menggantikan keadilan substantif yang seharusnya diberikan melalui proses peradilan yang transparan.

Sebagaimana dinyatakan oleh Annie Farmer: “Yang saya inginkan bukan hanya uang. Saya ingin sistem yang melindunginya dimintai pertanggungjawaban.”

Kasus Epstein menunjukkan bahwa hak asasi manusia kehilangan maknanya ketika penerapannya bergantung pada posisi sosial dan kekuatan ekonomi pelaku. Dalam negara hukum yang demokratis, perlindungan korban bukanlah privilage, melainkan kewajiban mutlak negara kewajiban yang dalam kasus ini telah gagal dipenuhi.

Diskusi Intelektual

Diskusi Publik0