Pernikahan sering dianggap sebagai simbol cinta, komitmen, dan kehidupan baru bersama pasangan. Namun di balik itu, pernikahan juga merupakan hubungan hukum yang memiliki konsekuensi terhadap hak, kewajiban, hingga harta kekayaan. Sayangnya, banyak pasangan yang hanya fokus mempersiapkan pesta pernikahan tanpa memahami aspek hukum setelah menikah.
Hal ini sering terlihat ketika perceraian terjadi. Tidak sedikit pasangan yang akhirnya terlibat konflik panjang mengenai harta bersama atau yang biasa disebut harta gono-gini. Mulai dari rumah, kendaraan, tabungan, hingga aset bisnis bisa menjadi sumber perselisihan. Bahkan, beberapa kasus perceraian selebriti di Indonesia juga menunjukkan hal yang sama.
Tahukah kamu?
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya menjadi harta bersama.
Salah satu contoh yang sempat menjadi perhatian publik adalah perceraian antara Atalarik Syach dan Tsania Marwa. Setelah perceraian, konflik tidak berhenti begitu saja. Persoalan hak asuh anak dan sengketa rumah yang diduga termasuk harta bersama sempat menjadi sorotan masyarakat. Kasus ini menunjukkan bahwa perceraian bukan hanya soal berakhirnya hubungan, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan hukum yang panjang dan melelahkan.
Di Indonesia, harta yang diperoleh selama perkawinan pada umumnya dianggap sebagai harta bersama. Artinya, ketika perceraian terjadi, harta tersebut dapat menjadi objek pembagian antara kedua pihak. Masalahnya, banyak pasangan tidak memiliki kesepakatan yang jelas sejak awal mengenai kepemilikan aset, sehingga konflik pun sulit dihindari.
Karena itu, perjanjian pranikah atau prenuptial agreement menjadi semakin penting untuk dipahami, terutama oleh generasi muda. Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat sebelum menikah untuk mengatur hal-hal tertentu dalam perkawinan, termasuk soal harta dan keuangan.
Fun Fact Hukum
Berdasarkan Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasangan suami istri diperbolehkan membuat perjanjian perkawinan yang disahkan oleh pencatat perkawinan.
Sayangnya, masih banyak orang yang menganggap perjanjian pranikah sebagai tanda tidak percaya kepada pasangan. Padahal, tujuan utamanya justru untuk memberikan perlindungan hukum dan mencegah konflik di masa depan. Dengan adanya perjanjian pranikah, pasangan dapat menentukan dengan jelas mana aset pribadi dan mana aset bersama. Hal ini akan mempermudah penyelesaian apabila suatu saat terjadi perceraian.
Selain itu, perjanjian pranikah juga dapat membantu melindungi aset usaha, warisan keluarga, maupun tanggung jawab utang agar tidak menimbulkan masalah bagi pasangan. Dalam beberapa kasus, keberadaan perjanjian pranikah bahkan dapat mengurangi proses persidangan yang panjang karena hak dan kewajiban masing-masing pihak sudah diatur sejak awal.
Tahukah kamu?
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperbolehkan perjanjian perkawinan dibuat tidak hanya sebelum menikah, tetapi juga selama perkawinan berlangsung.
Di era sekarang, pemahaman mengenai hukum pernikahan menjadi hal yang penting, terutama bagi anak muda yang sedang merencanakan masa depan. Membicarakan perjanjian pranikah bukan berarti mengharapkan perceraian terjadi, melainkan bentuk kesiapan dan keterbukaan dalam hubungan. Sama seperti pasangan membicarakan rencana rumah, karier, atau keuangan, membahas perlindungan hukum juga merupakan bagian dari membangun hubungan yang sehat dan dewasa.
Pada akhirnya, cinta memang menjadi dasar utama dalam pernikahan. Namun cinta saja tidak selalu cukup untuk menyelesaikan persoalan hukum ketika konflik terjadi. Karena itu, memahami pentingnya perjanjian pranikah dapat menjadi langkah bijak untuk melindungi kedua belah pihak dan menciptakan hubungan yang lebih aman, terbuka, dan bertanggung jawab.